Translate

Sabtu, 12 Mei 2018

Unsur-Unsur Negara

Unsur-unsur yang membentuk sebuah negara, yakni rakyat, wilayah negara, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Berikut penjelasannya.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan pada undang-undang pada hakikatnya adalah warga negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk dan bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan oleh undang-undang.

Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap di suatu negara. Dengan demikian penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat karena tempat tinggal.

2. Wilayah Negara

Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang memiliki pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak memiliki tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta menyejahterakan rakyat.

Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.

3. Pemerintah yang Berdaulat

Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Tanpa kedaulatan sebuah negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan sangat penting  untuk berdirinya suatu negara.

Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (bahasa Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain diperlukan oleh suatu negara sebagai pernyataan dalam hubungan internasional. Negara yang baru berdiri atau merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain. Pengakuan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan dengan negara lain baik bilateral maupun multilateral  terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dengan adanya pengakuan dari negara lain suatu negara juga dapat menempatkan perwakilannya sebagai pengutusan tetap di lembaga-lembaga internasional dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.