Dalam kehidupan bernegara, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Keduanya tidak bisa dipisahkan, karena hak dan kewajiban berjalan berdampingan seperti dua sisi mata uang.
Apa itu Hak?
Hak adalah sesuatu yang berhak kita terima atau peroleh sebagai warga negara. Hak melekat sejak seseorang menjadi warga negara dan dijamin oleh negara melalui konstitusi.
Contohnya:
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak atas pekerjaan
- Hak mendapat perlindungan hukum
- Hak memberi kita perlindungan dan jaminan agar dapat hidup layak.
Apa itu Kewajiban?
Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita laksanakan atau patuhi sebagai warga negara. Kewajiban bertujuan menjaga ketertiban, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
Contohnya:
- Wajib menaati hukum
- Wajib membayar pajak
- Wajib ikut serta dalam pembelaan negara
Untuk lebih mempermudah pemahaman mengenai perbedaan hak dan kewajiban, perhatikan tabel perbedaan hak dan kewajiban berikut.
Secara umum, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan bernegara. Keseimbangan antara keduanya menjadi prinsip penting yang harus dijaga oleh setiap warga negara. Oleh karena itu, menuntut hak harus disertai dengan pelaksanaan kewajiban, karena mengabaikan kewajiban dapat mengganggu keseimbangan tersebut.
Setelah memahami pengertian hak dan kewajiban secara umum, penting untuk melihat bagaimana konsep tersebut diatur secara resmi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban warga negara secara tegas tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 UUD 1945. Pasal-pasal ini menjadi dasar hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara dalam berbagai bidang kehidupan.
Penjabaran/Penjelasan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Tertera dalam Pasal 27–34 UUD 1945
PASAL 27
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Hak: Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil dan setara di depan hukum serta dalam sistem pemerintahan, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, atau status sosial.
- Kewajiban: Setiap warga negara berkewajiban mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati sistem pemerintahan sebagai bentuk tanggung jawab dalam kehidupan bernegara.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Hak: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan kerja serta penghasilan yang memungkinkan terpenuhinya kebutuhan hidup secara layak dan manusiawi.
- Kewajiban: Setiap warga negara berkewajiban berusaha secara aktif dan bertanggung jawab dalam bekerja serta berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi sesuai kemampuan yang dimiliki.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Hak: Setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam usaha mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban: Setiap warga negara berkewajiban turut serta dalam pembelaan negara, baik melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, maupun bentuk partisipasi lain yang diatur oleh negara.
PASAL 28
Kemerdekaan berserikat
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Hak: Setiap warga negara berhak untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi, berkumpul secara damai, menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, dan mengekspresikan pikiran melalui berbagai media yang sah.
- Kewajiban: Dalam menggunakan kebebasan tersebut, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, tidak melanggar hak orang lain, serta menjaga ketertiban dan keamanan umum.
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Hak: Setiap orang memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan kelangsungan hidupnya tanpa ancaman dari pihak mana pun.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati hak hidup orang lain dan tidak melakukan tindakan yang mengancam atau merampas kehidupan pihak lain.
PASAL 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Hak: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati ketentuan hukum yang mengatur perkawinan dan kehidupan keluarga.
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
- Hak: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Kewajiban: Setiap orang, terutama orang tua dan negara, berkewajiban melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan diskriminatif.
PASAL 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Hak: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan serta memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
- Kewajiban: Setiap orang wajib memanfaatkan kesempatan tersebut secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas diri dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
- Hak: Setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
- Kewajiban: Dalam memperjuangkan hak tersebut, setiap orang wajib menghormati hukum dan tidak merugikan kepentingan umum.
PASAL 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Hak: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menaati hukum dan menjunjung prinsip keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Hak: Setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
- Kewajiban: Setiap pekerja dan pemberi kerja wajib menjalankan hubungan kerja secara jujur, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Hak: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Kewajiban: Setiap warga negara wajib menggunakan kesempatan tersebut secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.
(4) Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
- Hak: Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan yang jelas dan diakui oleh negara.
- Kewajiban: Setiap warga negara wajib menghormati ketentuan hukum yang mengatur kewarganegaraan.
PASAL 28E
(1) Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
- Hak: Setiap orang memiliki kebebasan untuk menentukan agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, serta menentukan tempat tinggal tanpa paksaan dari pihak mana pun.
- Kewajiban: Dalam menggunakan kebebasan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan orang lain serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
- Hak: Setiap orang berhak meyakini suatu kepercayaan serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menggunakan kebebasan tersebut secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak atau merugikan pihak lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
- Hak: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Kewajiban: Kebebasan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga ketertiban umum.
PASAL 28F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Hak: Setiap orang berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk pengembangan diri dan kehidupan sosialnya.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menggunakan informasi secara bijak, tidak menyebarkan berita bohong (hoaks), serta menghormati privasi dan hak orang lain.
PASAL 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Hak: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta berhak memperoleh rasa aman dari ancaman.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati dan tidak melanggar keamanan, kehormatan, serta hak milik orang lain.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
- Hak: Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik.
- Kewajiban: Setiap orang wajib memperlakukan sesama manusia secara manusiawi dan tidak melakukan tindakan yang merendahkan martabat orang lain.
PASAL 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Hak: Setiap orang berhak atas kehidupan yang sejahtera, lingkungan yang sehat, tempat tinggal yang layak, dan pelayanan kesehatan.
- Kewajiban: Setiap orang berkewajiban menjaga kesehatan diri dan lingkungannya serta berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan yang sejahtera.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
- Hak: Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan serta perlakuan khusus untuk mencapai kesempatan dan manfaat yang setara.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati kebijakan yang bertujuan menciptakan persamaan dan keadilan bagi seluruh warga negara.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Hak: Setiap orang berhak memperoleh jaminan sosial demi pengembangan diri secara menyeluruh dan bermartabat.
- Kewajiban: Warga negara berkewajiban mendukung dan menghormati sistem jaminan sosial demi kesejahteraan bersama.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
- Hak: Setiap orang berhak memiliki dan mendapatkan perlindungan atas hak milik pribadinya.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati dan tidak merampas hak milik orang lain.
PASAL 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Hak: Setiap orang memiliki hak asasi yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia orang lain.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Hak: Setiap orang berhak terbebas dari diskriminasi dan mendapatkan perlindungan hukum.
- Kewajiban: Setiap warga negara wajib tidak melakukan diskriminasi terhadap orang lain.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan.
- Hak: Setiap warga negara berhak mempertahankan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
- Kewajiban: Setiap warga negara wajib menghormati keberagaman budaya dan adat istiadat yang ada.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
- Hak: Warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dari negara.
- Kewajiban: Negara, khususnya pemerintah, wajib melindungi dan menegakkan hak asasi manusia.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Hak: Setiap warga negara berhak atas jaminan hukum dalam pelaksanaan hak asasi manusia.
- Kewajiban: Setiap warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan haknya.
PASAL 28J
(1) Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hak: Setiap orang berhak mendapatkan penghormatan atas hak asasinya.
- Kewajiban: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
(2) Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
- Hak: Setiap orang berhak menjalankan kebebasannya sesuai ketentuan hukum.
- Kewajiban: Setiap warga negara wajib menaati pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menjaga keadilan, moralitas, serta ketertiban dalam masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
PASAL 29
(1) Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
- Hak: Setiap warga negara berhak mengembangkan dan menyempurnakan kehidupan keagamaannya, baik secara moral maupun spiritual.
- Kewajiban: Setiap warga negara wajib menghormati nilai Ketuhanan serta menghargai pemeluk agama dan kepercayaan lain. Contohnya, yaitu mengembangkan sikap toleransi antarumat beragama, bekerja sama tanpa membedakan agama, dan tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
- Hak: Setiap warga negara berhak memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
- Kewajiban: Setiap warga negara wajib menghormati kebebasan orang lain dalam beragama dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah pihak lain.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
PASAL 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
- Hak: Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
- Kewajiban: Setiap warga negara wajib turut serta menjaga pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan peran dan kemampuannya.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Hak: Rakyat berhak dilibatkan dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.
- Kewajiban: Rakyat bersama komponen negara lainnya wajib mendukung terselenggaranya pertahanan dan keamanan negara dari berbagai ancaman.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Hak: Warga negara berhak memperoleh perlindungan dari ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan negara.
- Kewajiban: Tentara Nasional Indonesia wajib mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Hak: Masyarakat berhak memperoleh perlindungan, pelayanan, serta penegakan hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kewajiban: Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
- Hak: Warga negara berhak memperoleh kepastian hukum mengenai sistem dan pelaksanaan pertahanan serta keamanan negara.
- Kewajiban: Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan warga negara wajib menjalankan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEDUDAYAAN****)
PASAL 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
- Hak: Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu tanpa diskriminasi.
- Kewajiban: Setiap warga negara berkewajiban menempuh pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghargai kesempatan pendidikan yang diberikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Hak: Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.
- Kewajiban: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar sesuai ketentuan, dan pemerintah berkewajiban membiayai pelaksanaannya agar dapat diakses oleh seluruh warga negara, termasuk yang kurang mampu.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
- Hak: Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dalam sistem pendidikan nasional yang mengembangkan aspek intelektual, moral, dan spiritual.
- Kewajiban: Pemerintah wajib menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Hak: Warga negara berhak memperoleh manfaat dari alokasi anggaran pendidikan yang memadai untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Kewajiban: Negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk menjamin terselenggaranya pendidikan nasional secara optimal.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
- Hak: Warga negara berhak memperoleh manfaat dari pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tetap berlandaskan nilai agama dan persatuan bangsa.
- Kewajiban: Pemerintah wajib mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi nilai agama, persatuan, serta kepentingan kemanusiaan.
PASAL 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
- Hak: Warga negara berhak memelihara dan mengembangkan kebudayaan daerah maupun nasional, mengekspresikan nilai-nilai budaya sesuai hukum, serta memperoleh perlindungan negara atas keberlangsungan kebudayaan tersebut.
- Kewajiban: Warga negara wajib menghormati dan menjaga keberagaman budaya di Indonesia, melestarikan kebudayaan nasional sebagai identitas bangsa, serta tidak merusak atau merendahkan nilai-nilai budaya dalam masyarakat.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
- Hak: Warga negara berhak menggunakan dan mengembangkan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya serta memperoleh penghormatan atas bahasa daerah sebagai kekayaan nasional.
- Kewajiban: Warga negara wajib menjaga dan melestarikan bahasa daerah agar tidak punah serta menghargai keberagaman bahasa daerah sebagai bagian dari persatuan bangsa.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
PASAL 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Hak: Warga negara berhak berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian yang diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan dan kekeluargaan.
- Kewajiban: Warga negara wajib menjunjung tinggi prinsip kebersamaan dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan bersama dalam kegiatan ekonomi.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Hak: Warga negara berhak memperoleh manfaat dari pengelolaan cabang produksi penting yang dikuasai negara demi kepentingan umum.
- Kewajiban: Warga negara wajib menggunakan dan memanfaatkan hasil produksi tersebut secara bijaksana serta mendukung pengelolaannya untuk kesejahteraan bersama.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Hak: Warga negara berhak menikmati dan memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
- Kewajiban: Warga negara wajib menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Hak: Warga negara berhak memperoleh manfaat dari sistem perekonomian nasional yang adil, berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
- Kewajiban: Warga negara wajib berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan menjunjung prinsip kebersamaan, keadilan, tanggung jawab sosial, serta menjaga kelestarian lingkungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- Hak: Warga negara berhak memperoleh kepastian hukum terkait pelaksanaan sistem perekonomian nasional.
- Kewajiban: Warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perekonomian nasional.
PASAL 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- Hak: Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak memperoleh pemeliharaan, perlindungan, dan bantuan dari negara.
- Kewajiban: Negara wajib memelihara dan memberikan perlindungan kepada fakir miskin serta anak-anak terlantar.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Hak: Warga negara, khususnya yang lemah dan tidak mampu, berhak memperoleh jaminan sosial serta pemberdayaan yang layak.
- Kewajiban: Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu secara bermartabat.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Hak: Warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
- Kewajiban: Negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang memadai.
(4) Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang.
- Hak: Warga negara berhak memperoleh kepastian hukum terkait pelaksanaan kesejahteraan sosial.
- Kewajiban: Warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan kesejahteraan sosial.