Translate

Rabu, 28 Januari 2026

Apa Itu Hukum?

Pengertian Hukum

Hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang mengatur tata cara bermasyarakat.


Unsur Hukum

  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.


Tugas Hukum

  • Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kedamaian, kebahagiaan, dan kebenaran.
  • Menjaga jangan sampai terjadi main hakim sendiri dalam tata pergaulan masyarakat.

Penggolongan Hukum
  • Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya
    1. Hukum Undang-Undang (UU) adalah hukum yang dibuat oleh lembaga resmi negara dan dituangkan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terbentuk dari kebiasaan masyarakat yang dilakukan terus-menerus dan diakui sebagai aturan yang mengikat.
    3. Hukum Traktaat adalah hukum yang berasal dari perjanjian atau kesepakatan antarnegara.
    4. Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman dalam memutus perkara serupa.
  • Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
    1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
    2. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara.
    3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara asing.
    4. Hukum Gereja adalah hukum yang ditetapkan oleh gereja untuk anggota-anggotanya.
  • Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya
    1. Hukum Tertulis adalah hukum yang berlaku dan dituangkan secara resmi dalam bentuk tertulis atau tercatat. Hukum tertulis dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum tertulis yang dikodifikasikan merupakan kumpulan peraturan hukum yang disusun secara sistematis dalam satu kitab undang-undang, contohnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara itu, hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah peraturan hukum yang tidak dihimpun dalam satu kitab tertentu, seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
    2. Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat meskipun tidak dituangkan secara tertulis atau resmi. Hukum ini tumbuh dan berkembang dari kebiasaan serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat, contohnya norma kesusilaan yang dijadikan pedoman dalam berperilaku sehari-hari.
  • Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku
    1. Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    2. Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
    1. Hukum Material adalah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.
    2. Hukum Formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
  • Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya
    1. Hukum yang Memaksa adalah hukum yang dalam keadaan apa pun wajib dipatuhi oleh setiap orang dan memiliki kekuatan paksaan yang bersifat mutlak, sehingga tidak dapat dikesampingkan oleh kesepakatan pihak mana pun.
    2. Hukum yang Mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat aturan atau kesepakatan sendiri dalam suatu perjanjian.
  • Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
    1. Hukum Objektif adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dan berlaku secara umum dalam masyarakat.
    2. Hukum Subjektif adalah hak atau kewenangan yang timbul dari hukum objektif dan melekat pada seseorang atau kelompok tertentu.
  • Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya
    1. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau kepentingan umum. Hukum publik meliputi hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, dan hukum internasional.
    2. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum perniagaan.

Arti Penting Hukum
  • Memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
  • Melindungi dan mengayomi warga negara.
  • Memberikan rasa keadilan kepada warga negara.
  • Menciptakan ketertiban dan ketenteraman.

Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan
Kepatuhan terhadap hukum merupakan sikap menaati dan melaksanakan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepatuhan ini sangat penting karena hukum berfungsi sebagai pedoman dalam bertindak agar tercipta ketertiban, keadilan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Salah satu alasan utama mengapa masyarakat harus patuh terhadap hukum adalah karena sanksi hukum bersifat tegas dan nyata. Tegas berarti bahwa aturan hukum telah dibuat secara jelas dan tertulis oleh lembaga yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Setiap pelanggaran hukum telah memiliki ketentuan sanksi yang diatur secara resmi, salah satunya tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 10 KUHP, sanksi hukum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok merupakan sanksi utama yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hukum, seperti hukuman mati dan hukuman penjara. Sementara itu, hukuman tambahan berfungsi sebagai pelengkap hukuman pokok, antara lain berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pengumuman keputusan hakim kepada masyarakat.

Selain bersifat tegas, sanksi hukum juga bersifat nyata. Artinya, hukuman yang telah ditetapkan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar hukum. Tingkat berat atau ringannya hukuman disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, sehingga sanksi hukum tidak hanya menjadi ancaman, tetapi benar-benar memberikan efek jera. 

Dengan adanya sanksi hukum yang tegas dan nyata, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk menaati hukum. Kepatuhan terhadap hukum akan mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan kehidupan sosial yang aman, damai, dan berkeadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar