Translate

Jumat, 30 Januari 2026

Implementasi Pokok Pikiran dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Pokok Pikiran Pertama: "Negara Melindungi Segenap Bangsa Indonesia"

Negara melindungi segenap unsur yang ada di dalamnya merupakan fungsi dari sebuah negara. Dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV dinyatakan dengan jelas peranan negara sebagai berikut.

"...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, ..."

Berdasarkan pernyataan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV di atas menunjukkan bahwa peranan negara cukup kuat. Persoalannya adalah bagaimana negara memainkan perannya yang telah digariskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut?

Negara harus melindungi segenap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk segenap komponen bangsa dan seluruh kekayaan alamnya serta kekayaan nilai-nilai bangsa Indonesia yang dicita-citakan oleh segenap pendiri negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Nilai-nilai yang harus dilindungi dan dipertahankan seperti tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah kemerdekaan dan kedaulatan NKRI, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara, falsafah bangsa dan way of life bangsa Indonesia karena nilai-nilai tersebut bersifat final dan merupakan 'harga mati' yang harus dipertahankan oleh seluruh bangsa.

Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia pemerintah atau negara harus mempunyai solusi, yaitu dengan melakukan kebijakan dan tindakan khusus, salah satunya dengan menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan melakukan sistem perencanaan pembangunan.


2. Pokok Pikiran Kedua: "Negara Mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia"

Konsep yang terkandung dalam keadilan sosial adalah suatu tata dalam masyarakat yang selalu memperhatikan dan memperlakukan hak manusia sebagaimana mestinya dalam hubungan antarpribadi terhadap keseluruhan, baik material maupun spiritual.

Syarat yang harus dipenuhi untuk terlaksananya keadilan sosial:

Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi sehingga dapat dikatakan bahwa mereka berhak pula menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya.

Sila kelima Pnacasila yang berbunyi, "Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia" ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual-rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Implementasi sila kelima Pancasila:

  • Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikan dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Bersikap adil.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain dan menjauhkan diri dari sikap egois dan individualistis.
  • Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak bersikap boros.
  • Tidak bergaya hidup mewah.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras dan selalu bertakwa kepada Tuhan.
  • Menghargai karya orang lain.


3. Pokok Pikiran Ketiga: "Negara Berkedaulatan Rakyat"

Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks hukum Indonesia termaktud dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut.

Ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Ayat (3): "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Kedaulatan rakyat adalah suatu kedaulatan atau kekuasaan di mana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Contohnya dalam pelaksanaan pemilu, rakyat dapat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring calon tersebut berdasarkan nilai yang berlaku. Di dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi, pemilu merupakan kunci terciptanya demokrasi. Dalam konteks NKRI, kedaulatan rakyat didegasikan dalam lembaga perwakilan, contohnya yaitu antarbadan legislatif, eksekutid, dan yudikatif.


4. Pokok Pikiran Keempat "Negara Berketuhanan Yang Maha Esa"

NKRI merupakan negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa. Oleh karena itu, keyakinan terhadap Tuhan yang Maha Esa harus benar-benar kita tanamkan dalam hati sanubari. Kepercayaan dan ketakwaan harus kita wujudkan dalam perbuatan sehari-hari sesuai dengan aturan-aturan negara.

Implementasi sila kesatu Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa":

  • Menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
  • Melakukan perbuatan-perbuatan baik.
  • Menjalankan perintah-Nya.
  • Manjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar