Translate

Jumat, 13 Maret 2015

Fungsi Legislatif

Di Indonesia, lembaga legislatif dikenal sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR merupakan lembaga negara yang berperan sebagai wakil rakyat dalam sistem pemerintahan.

Anggota DPR berasal dari partai politik peserta pemilu yang dipilih langsung melalui pemilihan umum. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan lembaga legislatif di tingkat daerah disebut:

  • DPRD Provinsi di tingkat provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten atau kota

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, jumlah anggota lembaga legislatif diatur sebagai berikut:

  • DPR terdiri dari 560 anggota
  • DPRD provinsi berjumlah minimal 35 orang dan maksimal 100 orang
  • DPRD kabupaten/kota berjumlah minimal 20 orang dan maksimal 50 orang

Keanggotaan DPR diresmikan melalui keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir setelah anggota DPR yang baru dilantik serta mengucapkan sumpah atau janji dalam sidang paripurna.

Fungsi DPR sebagai Lembaga Legislatif

Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tiga fungsi utama:

1. Fungsi Legislasi

DPR berperan dalam pembentukan undang-undang bersama pemerintah.

2. Fungsi Anggaran

DPR memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Fungsi Pengawasan

DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan dalam melaksanakan undang-undang dan kebijakan negara.

Hak-Hak DPR

Untuk menjalankan fungsinya secara efektif, DPR memiliki beberapa hak, antara lain:

  • Hak Interpelasi

Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting yang berdampak luas bagi masyarakat.

  • Hak Angket

Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  • Hak Menyatakan Pendapat

Hak untuk menyampaikan pandangan terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di dalam negeri, termasuk sebagai tindak lanjut dari penggunaan hak interpelasi dan hak angket.

Dalam menjalankan tugasnya, DPR juga membentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja dalam berbagai bidang.


Cari tahu lebih lanjut terkait fungsi eksekutif dan yudikatif di Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar